Laman

7 Fatwa Haram terunik di dunia

Di beberapa negara luar juga terkadang muncul fatwa-fatwa haram yang unik

Fatwa Harry Potter
http://images.friendster.com/images/widgetDirectory/widgetThumbs/_36705_harry_potter_calendar_photo.jpg
Koran Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda. Sebuah fatwa lalu meluncur keluar mengikuti kritikan tersebut.

Fatwa Pokemon
http://www.radford.va.us/library/lib/images/programs/pokemon.jpg
Komite Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas-jelas sebuah penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di United Emirat Arab ikut bergabung, mengutuk game-game yang mempromosikan evolusi, yang mereka sebut teori Darwin-Yahudi.

Fatwa Suntik Polio
http://medicastore.com/images/imunisasi_difteri.jpg
Mullah lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.

Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer)
http://www.harianjogja.com/web2/img/gallery/20090204120437_piala_dunia.jpg
Butuh 36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka!

sumber: http://juandry.blogspot.com/2009/12/7-fatwa-haram-terunik-di-dunia.html